Jika seorang wanita menstruasi melewati meeqaat dengan maksud melakukan ibadah haji atau umrah , ia wajib memasukkan ihram dari meeqaat tersebut . Hal ini tidak diperbolehkan baginya untuk menunda memasuki ihram sampai dia mencapai Makkah dan menjadi suci kembali [ yaitu , menstruasi berakhir ] .
Sunnah dan konsensus ilmiah menunjukkan bahwa menstruasi tidak mencegah satu dari memasuki ihram , sehingga wanita dapat memasukkan ihram bahkan jika dia sedang haid , tapi kemudian dia tidak harus melakukan ' umrah sampai ia dalam keaddan suci dan telah melaksanakan "mandi besar" .
Muslim ( 1210 ) meriwayatkan dari Jabir ibn ' Abd - Allah RA bahwa ketika Asma ' binti ' Umays melahirkan di Dhu'l - Hulayfah , Rasulullah SAW memerintahkan Abu Bakr RA mengatakan padanya untuk melakukan Mandi Besar dan masuk ihram .
Al - Nawawi mengatakan :
Hal ini menunjukkan bahwa ihram wanita yang nifas, atau yang sedang menstruasi berlaku, dan bahwa itu adalah Sunnat hukumnya bagi mereka untuk melakukan mandi besar ketika memasuki ihram .
Al - Bukhari ( 1556 ) dan Muslim ( 1211 ) meriwayatkan bahwa ' AisyahRA , istri Nabi SAW, mengatakan : Kami pergi dengan Nabi SAW pada haji wada ' . Aku datang ke Makkah ketika saya menstruasi dan saya tidak Tawaf atau saa'i antara al- Safa dan al- Marwah . Aku mengeluh tentang hal itu kepada Nabi SAW dan dia berkata : "kepangkan dan sisir rambut Anda (misalnya , melakukan ghusl ) dan masukkan ihram untuk haji ... " ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari di bab berjudul : " Bagaimana wanita menstruasi dan wanita yang nifas harus berihram . "
Al - Nawawi mengatakan :
Hal ini menunjukkan bahwa wanita menstruasi , wanita yang nifas , mereka yang telah batal wudhu mereka dan orang-orang yang junub dapat melakukan semua tindakan dan mengatakan semua kata-kata Haji kecuali thawaf dan shalat dua rakaat setelah itu . Aturan di ' Arafaah pun berlaku , seperti aturan lain ketika Haji . Hal ini menunjukkan bahwa thawaf pada bagian dari seorang wanita menstruasi tidak Syah. Ada dalil tentang hal ini .
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW berkata: "Ketika wanita menstruasi dan wanita yang nifas, datang ke meeqaat , mereka harus melakukan mandi besar, berihram dan melakukan semua ritual. selain thawaf di sekitar Ka'bah " HR. Abu Dawud , 1744 ; dishahihkan oleh Al - Albani dalam Sunan Abi Dawud .
Syaikh al - Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan dalam al- Fatawa al - Kubra , 1/ 447:
Nabi SAW memerintahkan wanita menstruasi dan wanita yang nifas berihram dan membaca Talbiyah dll, dan untuk menghadiri ' Arafah dan melafalkan dzikir dan do'a , dan batu Jamaraat mengingat Allah , dan sebagainya . Dia tidak menganggapnya sebagai makruh bagi mereka untuk melakukan itu, bukan yang wajib bagi mereka .
Syekh Ibnu Baz RA mengatakan dalam Majmu ' al- Fatawa (16/ 126) :
Ketika seorang wanita menstruasi atau seorang wanita yang nifas mencapai meeqaat , itu adalah wajib baginya untuk berihram , jika itu untuk haji wajib atau ' umrah . Jika itu adalah ziarah sukarela dan dia sudah melakukan ibadah haji dan ' umrah yang diperlukan dalam Islam , maka disyariatkan baginya untuk masuk ihram dari meeqaat seperti perempuan lain yang suci (yaitu , tidak menstruasi dan nifas, ) .
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan :
Seorang wanita yang periode dimulai sebelum ia memasuki ihram bisa masuk ihram saat menstruasi , karena Nabi SAW memerintahkan Asma ' binti ' Umays , istri Abu Bakr RA, yang melahirkan di Dhu'l - Hulayfah , untuk melakukan mandi besar dan mengikat kain di sekitar dirinya , lalu masukkan ihram . Hal yang sama berlaku untuk wanita menstruasi , dan mereka harus tetap dalam ihram sampai mereka menjadi suci (yaitu , sampai periode mereka berakhir atau nifaas dan mereka melakukan mandi besar) , maka mereka harus melakukan thawaf di sekitar Ka'bah dan saa'i .
translated from : http://islamqa.info/en/49992